Selasa, 07 Agustus 2012

berita politik hardnews : SBY MANA JANJIMU ?



JAKARTA, 15  FEBRUARI 2012


Menurut JALA PRT, hingga saat ini, jumlah PRT yang mengalami kasus sebanyak 472.  Diperkirakan per tahun dari 2007-2011, jumlah PRT yang mengalami kasus sebanyak 12 orang atau bahkan lebih karena data ini diambil dari pantauan media. (lihat lampiran). Belum lagi kasus PRT yang tidak terungkap di media.  Peningkatan jumlah kasus tidak diikuti dengan perlindungan kepada PRT. Padahal jumlah PRT domestik di Indonesia pertahunnya mengalami peningkatan rata-rata sebanyak 1,4% terhitung dari tahun 2002 hingga 2009.
Jumlah PRT domestik Indonesia per 2009 sebanyak 10.744.887 orang, 7 jutanya bekerja sebagai PRT migran di luar negeri. Dari jumlah PRT domestik Indonesia, 30-35%nya adalah PRT anak (usia bekerja kurang dari 18 tahun) dan mayoritas tidak tamat sekolah dasar (SD). Tingginya jumlah PRT salah satunya disebabkan karena masalah ekonomi.
Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT
Sejarah terbentuknya konvensi ILO 189 Tentang Kerja Layak PRT dimulai dari adanya usulan untuk resolusi aksi normatif kondisi PRT. Usulan ini disampaikan dari tahun 1948, 1965, 2002, baru pada tahun 2008, usulan resolusi standar setting situasi kerja layak PRT diterima untuk dibahas kembali di ILO.
Tepat pada Sesi ke-100 Sidang Perburuhan Internasional dengan tema “Kerja Layak” setelah melalui pembahasan sejak Sesi ke-99 Juni 2010 dan berlanjut dari tanggal 1 hingga 15 Juni 2011, KONVENSI ILO NO. 189 MENGENAI KERJA LAYAK PEKERJA RUMAH TANGGA didopsi oleh mayoritas anggota pada tanggal 16 Juni 2011 dari 475 anggota.  Hasil voting sebagai berikut: voting adopsi: 396, voting no: 16, dan abstain: 63.
Dalam konvensi ILO 189 mengatur beberapa hal krusial :
1.       Adanya pengakuan PRT sebagai pekerja yang hak-haknya harus dilindungi dan dihormati selama bekerja.
2.       Adanya standar setting yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada PRT. Beberapa standar setting yang dituangkan dalam konvensi ILO 189 adalah perlindungan PRT mengacu pada prinsip hak asasi manusia seperti penghapusan bentuk diskriminasi kepada perempuan, perlindungan hak anak, perwujudan hak sipil dan ekosob, perlindungan dari pelanggaran hak dan sewenang-wenang, penghapusan kerja paksa dan hak-hak lainnya seperti jam kerja, waktu libur, waktu istirahat, jaminan sosial, pendidikan dan pelatihan dll.

Posisi Indonesia dalam ratifikasi Konvensi ILO 189
Indonesia, pada hari pemungutan suara mendukung sepenuhnya Konvensi ini (2 suara diberikan untuk mendukung adopsi konvensi), ditambah 1 suara dari buruh yang juga mendukung sepenuhnya pengadopsian konvensi ini. Padahal sebelumnya pada sidang ILO tahun 2010, pemerintah Indonesia tidak mendukung Konvensi yang sedang dibahas ini.
Dukungan ini dipertegas dalam pidato SBY pada konferensi ke 100 ILO di Palais de Nations, Jenewa, Swiss pada tanggal 14 Juni 2011. SBY  mengatakan bahwa akan mendukung Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT dan menurutnya konvensi ini dapat membantu pemerintah Indonesia untuk merumuskan perundang-undangan dan peraturan nasional untuk perlindungan PRT, namun itu hanya sekedar kata-kata. Perwujudan konkrit untuk perlindungan PRT tidak.
Sudah hampir 7 bulan setelah SBY berbicara di hadapan para pemimpin-pemimpin negara mengenai pentingnya konvensi ini untuk perlindungan dan sebagai acuan pemerintah Indonesia dalam membuat UU Perlindungan PRT, namun hingga saat ini tidak ada niat baik dari pemerintah SBY untuk percepatan ratifikasi Konvensi ILO 189 padahal dalam konvensi tersebut mengatur mengenai standar ketenagakerjaan bagi PRT untuk perlindungan PRT.
Rekomendasi Politik
Berdasarkan data dan fakta diatas, saya mendesak:
1.       Pemerintahan SBY untuk segera ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT. Ratifikasi ini harus segera wujudkan karena amanat konstitusi UUD 1945 pasal 28 I ayat 4 “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” dan karena SBY telah berjanji kepada PRT PRT yang disaksikan oleh para pemimpin negara peserta konferensi ILO ke 100 di Jenewa, Swiss
2.       Pemerintahan SBY segara menyelesaikan kasus PRT secara non diskriminatif sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28 I ayat 2 “ Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.       Mengajak rekan-rekan seperjuangan termasuk media untuk mendesakkan, memberitakan dan memonitor proses ratifikasi konvensi ILO 189 untuk perlindungan bagi PRT.
Demikian pernyataan ini saya buat, tak lebih untuk kehidupan berbangsa yang lebih beradab.
Salam Juang,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar